Sekda Inhu Buka Penataran Pelatih, Wasit dan Juri IPSI
23 Oktober 2026
PEKANBARU (SULUHONLINE.ID) - Penghapusan denda pajak yang tahun lalu diterapkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kembali diperpanjang. Masyarakat dapat memanfaatkannya hingga 31 Mei nanti.
Penghapusan denda ini berlaku terhadap 11 pajak daerah yang pengelolaannya ada di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru. Langkah perpanjangan penghapusan denda pajak ini diambil Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT mempertimbangkan perekonomian yang masih terdampak Covid-19.
Demikian disampaikan Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Jumat (11/2).
"Untuk itu, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar memanfaatkan waktu penghapusan denda 11 objek pajak ini sampai 31 Mei," ucapnya.
Selain itu, Ami panggilan akrab menerangkan, pemerintah kota juga masih memberikan stimulus untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Yang mana untuk PBB Rp100 ribu ke bawah masih digratiskan, Rp100 sampai Rp500 ribu diberi diskon 50 persen, dan Rp500 ribu hingga Rp1 juta diberi diskon 25 persen.
"Sementara PBB Rp1 juta ke atas tidak diberikan diskon karena kita sekarang dalam tahap pemulihan ekonomi," singkatnya.***SOI-1
SULUHONLINE.ID (RENGAT BARAT) – Sekretaris Daerah Kabupate
SULUHONLINE.ID (RENGAT) – Dalam rangka memperingati Hari U
SULUHONOINE ID (RENGAT) - Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Jhon Louis Jatedara SI.K mengajak i
SULUHONLINE ID (SEBERIDA) —Sebagai bentuk dukungan terhadap kegiatan keagamaan dan sekaligus pe
SULUHONLINE.ID (RENGAT BARAT) –
INHU, Sabang Merauke News Com - Kepolisian Resor Indragiri Hulu menggelar kegiatan kenal pamit Ka