Penghapusan Denda Pajak Daerah Diperpanjang hingga 31 Mei

user2
Zulhelmi Arifin

PEKANBARU (SULUHONLINE.ID) - Penghapusan denda pajak yang tahun lalu diterapkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kembali diperpanjang. Masyarakat dapat memanfaatkannya hingga 31 Mei nanti. 

Penghapusan denda ini berlaku terhadap 11 pajak daerah yang pengelolaannya ada di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru.  Langkah perpanjangan penghapusan denda pajak  ini diambil Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT mempertimbangkan perekonomian yang masih terdampak Covid-19.

Demikian disampaikan Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Jumat (11/2). 

"Untuk itu, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar memanfaatkan waktu penghapusan denda 11 objek pajak ini sampai 31 Mei," ucapnya.

Selain itu, Ami panggilan akrab menerangkan, pemerintah kota juga masih memberikan stimulus untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Yang mana untuk PBB Rp100 ribu ke bawah masih digratiskan, Rp100 sampai Rp500 ribu diberi diskon 50 persen, dan Rp500 ribu hingga Rp1 juta diberi diskon 25 persen.

"Sementara PBB Rp1 juta ke atas tidak diberikan diskon karena kita sekarang dalam tahap pemulihan ekonomi," singkatnya.***SOI-1



Pilihan Redaksi

Berita Lainya

Kapolres Inhu Ajak Insan Pers Bangun Sinergitas

SULUHONOINE ID (RENGAT) - Kapolres Indragiri Hulu,  AKBP Jhon Louis Jatedara SI.K mengajak i

PT. Inecda Dirikan Stand UMKM Binaan CSR

SULUHONLINE ID (SEBERIDA) —Sebagai bentuk dukungan terhadap kegiatan keagamaan dan sekaligus pe

Dihadiri Bupati dan Forkominda Polres Inhu Gelar Kegiatan Kenal Pamit Kapolres

INHU, Sabang Merauke News Com - Kepolisian Resor Indragiri Hulu menggelar kegiatan kenal pamit Ka